PSHT Lahir dan Berkembang dari Madiun, Ketua Umum Tegaskan Legalitas dan Hak Merek
JurnalSHTerateJakarta.or.id - Persaudaraan Setia Hati Terate
(PSHT/SH Terate) ditegaskan sebagai organisasi yang lahir, tumbuh, dan
berkembang dari Madiun.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PSHT, Moerdjoko H.W., saat
menghadiri Parapatan Cabang Ponorogo, Minggu, 26 April 2026.
Moerdjoko menjelaskan perjalanan legalitas organisasi. Ia
menyebut, sejak berdiri hingga tahun 2015, PSHT tidak memiliki badan hukum.
Namun, kondisi itu tidak berarti organisasi berada di luar pengakuan negara.
“Di Indonesia, organisasi kemasyarakatan ada yang berbadan
hukum dan tidak berbadan hukum. Keduanya sama-sama diakui negara karena badan
hukum lebih bersifat administratif,” ujar Kangmas Moerdjoko sapaan akarabnya,
saat ditemui disela kegiatan.
Menurut dia, langkah strategis mulai diambil pada 2006–2007
ketika Ketua Umum saat itu, Kangmas Tarmadji, yang menggagas pendaftaran hak
merek.
Terdapat sembilan item yang diajukan, mulai dari nama
organisasi, lambang, logo hati bersinar, senam jurus, pasangan, mars, hingga
atribut seperti baju siswa dan baju sakral.
Moerdjoko menjelaskan, hak merek tersebut masuk dalam
kategori kelas 41, yang mencakup kegiatan pelatihan, olahraga, budaya, termasuk
pencak silat.
“Hak merek adalah hak eksklusif yang diakui negara dan
melekat pada pemegangnya untuk kepentingan perlindungan hukum atas identitas
organisasi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Hak tersebut, lanjut dia, pada 2018 telah dialihkan kepada
Ketua Dewan Pusat, Issoebiantoro. Masa berlakunya sempat habis pada 2025 dan
telah diperpanjang hingga 2036.
Tidak berhenti di situ, pada 2025, pengurus pusat juga
menambah delapan item baru dalam perlindungan hak merek.
Item tersebut meliputi hymne PSHT, monumen satu abad,
yel-yel, ubo rampe selamatan, doa, hingga sumpah organisasi.
“Semua sudah dipatenkan dan menjadi milik PSHT Pusat
Madiun,” ujarnya.
Moerdjoko menekankan perbedaan antara hak merek dan badan
hukum. Jika hak merek bersifat eksklusif, badan hukum hanya menyangkut
administrasi organisasi. Saat ini, status badan hukum PSHT, kata dia, tengah
dalam proses sengketa.
“Kami menggugat notaris dan juga Kementerian Hukum karena
yang menurunkan status itu. Prosesnya masih berjalan. Namun, untuk hak merek,
sudah inkracht, pernah digugat dan sampai peninjauan kembali sudah selesai
proses hukumnya dan menjadi milik PSHT Pusat Madiun,” tutupnya. (Fjr)
